Krakatau Posco | News & Events -

Contact
© 2019 Krakatau Posco

article thumb
article-image-1

Tuntaskan Validasi Lapangan dan Audit Internal, KRAKATAU POSCO Perkuat Keberlanjutan Status AEO Tahun 2025

Menjelang akhir tahun 2025, KRAKATAU POSCO berhasil menuntaskan rangkaian kegiatan penting terkait Authorized Economic Operator (AEO), meliputi penyampaian Laporan Hasil Internal Audit AEO serta pelaksanaan Validasi Lapangan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi AEO. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan, keamanan rantai pasok, serta tata kelola kepabeanan yang berstandar internasional.

Sebagaimana diketahui, pada 31 Desember 2021, KRAKATAU POSCO telah diakui sebagai AEO kategori Eksportir dan Importir berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-200/BC/2021, dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2026. Pengakuan ini menegaskan kepercayaan otoritas kepabeanan terhadap sistem pengendalian internal, kepatuhan, dan manajemen risiko yang diterapkan oleh KRAKATAU POSCO.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Authorized Economic Operator, pengakuan AEO diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktur Teknis Kepabeanan. Pasal 25 dan 26 dalam regulasi tersebut mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi AEO, salah satunya melalui kegiatan Validasi Lapangan, guna memastikan pemenuhan persyaratan serta tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang status AEO.

Sebagai bagian dari proses tersebut, pada 9–12 Desember 2025, Tim Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan Validasi Lapangan di KRAKATAU POSCO. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari dan mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek kepatuhan, sistem pengendalian, serta implementasi standar AEO di lingkungan perusahaan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Deputy Production Director KRAKATAU POSCO, Bapak Ronne Hendrajaya, dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait mekanisme Validasi Lapangan AEO oleh Tim Validator Direktorat Teknis Kepabeanan. Selanjutnya disampaikan laporan kepatuhan KRAKATAU POSCO oleh AEO Client Manager dari kantor Bea Cukai terkait, yaitu KPU Tanjung Priok, KPU Soekarno-Hatta, dan KPPBC TMP Merak.

Proses validasi mencakup wawancara (desk audit) dengan 23 tim terkait di KRAKATAU POSCO, serta kunjungan lapangan (field audit) ke berbagai area vital perusahaan. Kegiatan ditutup dengan sesi penutupan yang dihadiri oleh Director of Technology & Business Division KRAKATAU POSCO, Bapak Alhadis Syamsuddin, di mana manajemen menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan validasi lapangan.

Tim validator turut memberikan apresiasi atas kepedulian, keterlibatan aktif, dan pemenuhan persyaratan AEO yang telah dijalankan dengan baik oleh KRAKATAU POSCO. Adapun hasil validasi lapangan berupa rekomendasi perbaikan dan peningkatan yang perlu ditindaklanjuti perusahaan guna memastikan status AEO tetap dipertahankan dan tidak dicabut atau dibekukan. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi bekal strategis dalam proses perpanjangan sertifikasi AEO KRAKATAU POSCO pada tahun berikutnya.

Selain validasi lapangan, pada 23 Desember 2025, KRAKATAU POSCO juga telah menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Hasil Internal Audit AEO Periode 2025 kepada Direktorat Teknis Kepabeanan serta AEO Client Manager di kantor Bea Cukai terkait. Pelaporan ini merupakan tahun keempat pelaksanaan audit internal AEO dan menjadi bagian dari kewajiban tahunan pemegang status AEO sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 137 Tahun 2023.

Melalui penyelesaian rangkaian kegiatan ini, KRAKATAU POSCO kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan kepabeanan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mendukung kelancaran arus logistik dan perdagangan internasional. Keberlanjutan status AEO diharapkan dapat terus memberikan nilai tambah bagi perusahaan sekaligus memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.