Contact
© 2019 Krakatau Posco

article thumb

Fasilitas Aeo untuk Kemudahan Kepabeanan KRAKATAU POSCO

Pada Jumat, 31 Desember 2021 lalu, KRAKATAU POSCO secara resmi telah mendapatkan salah satu fasilitas di bidang kepabeanan yakni menjadi bagian dari perusahaan dengan Authorized Economic Operator (“AEO”) bersertifikat. Fasilitas ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada Rabu, 19 Januari 2022, Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean Merak hadir di Pabrik Baja Terpadu KRAKATAU POSCO dalam rangka mewakili Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan sertifikat AEO tersebut. Dengan demikian, KRAKATAU POSCO dapat menggunakan logo AEO pada setiap identitas ataupun yang berhubungan dengan urusan Perusahaan dimanapun.

Sebagai salah satu tanggung jawab salah satu perusahaan AEO, pada Selasa, 20 Desember 2022, KRAKATAU POSCO telah menyampaikan pelaporan Internal Audit Authorized Economic Operator (AEO) kepada Client Manager (CM) pada setiap kantor pelayanan ekspor dan impor perusahaan, sesuai Pasal 10 huruf (c) PMK 227/PMK.04/2014 yang berarti bahwa setiap departemen di KRAKATAU POSCO telah melakukan dan melaksanakan pekerjaannya sesuai Standar Operational Procedure (SOP) dan AEO ini merupakan tanggung jawab seluruh departemen yang ada di Perusahaan untuk tetap mempertahankan kondisi ini dan meningkatkannya.

Merujuk Pasal 1 PMK 227/PMK.04/2014, operator ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dalam fungsi rantai pasokan (supply chain) global dan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang telah disetujui oleh/atas nama otoritas kepabeanan karena memenuhi standar WCO atau standar kemananan rantai pasokan (supply chain) global yang mendapatkan pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sehingga mendapatkan beberapa benefit/keuntungan kepabenan tertentu. AEO ini menjadi program yang diakui secara internasional dan diberikan kepada pelaku usaha sebagai bentuk partnership.

Sebagai tambahan informasi, terdapat 13 (tiga belas) kondisi dan persyaratan yang harus tetap dijaga dan pertahankan oleh seluruh departemen yang ada di Perusahaan. Hal tersebut akan dijabarkan di bawah ini secara singkat, yaitu:

1. Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan

2. Mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan berdasarkan hasil audit kepabeanan dan cukai atau hasil audit akuntan publik

3. Mempunyai kemampuan keuangan

4. mempunyai sistem konsultasi, kerja sama, dan komunikasi

5. Mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian

6. Mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan

7. Mempunyai sistem keamanan kargo berdasarkan hasil audit keamanan (safety audit) dari otoritas yang berwenang

8. Mempunyai sistem keamanan pergerakan barang berdasarkan hasil audit keamanan (safety audit) dari otoritas yang berwenang

9. Mempunyai sistem keamanan lokasi berdasarkan hasil audit keamanan (safety audit) dari otoritas yang berwenang

10. Mempunyai sistem keamanan pegawai berdasarkan Sistem Pengendalian Internal tertulis yang ditetapkan pimpinan perusahaan

11. Mempunyai sistem keamanan mitra dagang berdasarkan Sistem Pengendalian Internal tertulis yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan

12. Mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden berdasarkan hasil audit keamanan (safety audit) dari otoritas yang berwenang

13. Mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 12

Terdapat pula beberapa benefit atau keuntungan bagi KRAKATAU POSCO sebagai perusahaan yang memiliki sertifikasi AEO. Pertama, pemeriksaan dan penelitian dokumen yang minimal. Kedua, pembongkaran barang dari kapal bisa menggunakan metode truck lossing (langsung ke sarana pengangkut tanpa penimbunan di TPS). Ketiga, kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan daam bentuk berkala dengan menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee). Selanjutnya, untuk proses kepabeanan, dapat hanya menggunakan soft copy dokumen.Perusahaan juga diberikan prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan dan mendapatkan layanan khusus yang diberikan Client Manager. Pelayanan khusus dapat diberikan apabila terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman. Prioritas juga diberikan untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh Bea dan Cukai serta mendapatkan layanan di luar jam kantor. Terakhir, diakui oleh seluruh Negara anggota WCO di dunia sebagai perusahaan dengan tingkat compliance dan security supply chain yang tinggi dan mendapat kemudahan pre-notification (pemberitahuan pendahuluan) impor.