KRAKATAU POSCO Memperoleh Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik)
Kebutuhan energi adalah hal yang sangat penting bagi KRAKATAU POSCO, salah satunya adalah energi listrik. KRAKATAU POSCO melakukan manajemen energi secara terpusat untuk mengelola kompleksitas dan memastikan suplai tenaga listrik yang handal bagi seluruh lini produksi. KRAKATAU POSCO tidak hanya mengatur penggunaan tenaga listrik untuk pabrik internal saja tetapi juga mengatur pasokan tenaga listrik ke seluruh perusahaan pendukung yang berlokasi di area pabrik baja terpadu KRAKATAU POSCO. Hal ini perlu dilakukan untuk menyelaraskan antara supply-demand tenaga listrik dengan utilitas energi yang lainnya seperti steam dan offgas (Blast Furnace Gas, Coke Oven Gas dan Linz-Donawitz Gas) demi kelancaran proses produksi baja.
Pada tahun ini, KRAKATAU POSCO telah berhasil memperoleh Perizinan Usaha Ketenagalistrikan yang terdiri dari Penetapan Wilayah Usaha, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), dan Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Dengan telah diperolehnya Perizinan Usaha Ketenagalistrikan tersebut, maka KRAKATAU POSCO dapat melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum di dalam area yang diatur pada Penetapan Wilayah Usaha dengan harga yang tertera pada Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
Proses yang perlu dilalui KRAKATAU POSCO untuk memperoleh Perizinan Usaha Ketenagalistrikan tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup panjang. Langkah awal yang harus ditempuh oleh KRAKATAU POSCO adalah melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan untuk menambahkan bidang usaha ketenagalistrikan, tentunya dengan persetujuan dari kedua pemegang saham yaitu POSCO dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Setelah perubahan Anggaran Dasar selesai dilakukan, Perizinan Usaha Ketenagalistrikan yang pertama diajukan adalah Penetapan Wilayah Usaha yang meliputi area pabrik baja terpadu KRAKATAU POSCO kepada Pemerintah Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan proses pengajuan IUPTL Terintegrasi yang meliputi aktivitas usaha Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Penjualan tenaga listrik. Terakhir adalah pengajuan Penetapan Tarif Tenaga Listrik kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Proses Perizinan Usaha Ketenagalistrikan diajukan melalui aplikasi perizinan daring dengan tetap berkoordinasi secara langsung dengan Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas ESDM Provinsi Banten dan beberapa pihak terkait lainnya.
Kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi ditengah proses pengajuan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan sempat memberikan tantangan tersendiri bagi KRAKATAU POSCO dalam menyelesaikan proses ini. Merespon kondisi ini, KRAKATAU POSCO tetap berusaha semaksimal mungkin dengan melakukan penyesuaian yang gesit dan proaktif serta berkoordinasi dengan pihak pemerintahan dan pihak terkait dengan memanfaatkan segala resources dan teknologi yang ada. Berkat kerjasama yang baik dan solid antar tim di internal perusahaan serta dukungan dari beberapa pihak, seperti PT Krakatau Daya Listrik, PT Krakatau Posco Energy dan POSCO Indonesia Inti, pada akhirnya KRAKATAU POSCO dapat memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Rangkaian Perizinan Usaha Ketenagalistrikan ini diperoleh KRAKATAU POSCO sejak awal tahun 2020 hingga bulan Oktober 2020.
Perizinan Usaha Ketenagalistirkan terutama Penetapan Tarif Tenaga Listrik, menjadi landasan perusahaan dalam menentukan tarif tenaga listrik di KRAKATAU POSCO, sehingga transaksi tenaga listrik internal menjadi lebih fleksible dan bisa beradaptasi dengan kondisi riil perusahaan.
Pada akhirnya Perizinan Usaha Ketenagalistrikan ini menjadi kesempatan besar bagi KRAKATAU POSCO untuk terus mengoptimalkan pengelolaan sistem ketenagalistrikan agar semakin handal dan efisien demi mewujudkan pabrik baja terpadu yang kompetitif, serta pemenuhan kepatuhan (compliance) KRAKATAU POSCO sebagai badan hukum Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.